Sekilas PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Ini adalah pejabat atau unit di suatu badan publik (seperti instansi pemerintah, BUMN, atau badan terkait keuangan negara) yang bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan yang diatur oleh undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang Ketebukaan Informasi Publik.

🎯 Tugas dan Fungsi

  • Pengelolaan Informasi: Mengumpulkan, mendokumentasikan, dan memelihara informasi yang dihasilkan oleh badan publik.
  • Pelayanan Informasi: Memberikan akses atau memproses permohonan informasi publik dari masyarakat dengan cepat dan mudah.
  • Pengujian Konsekuensi: Menentukan dan menyeleksi informasi yang bersifat terbuka untuk umum dan informasi yang harus dikecualikan (rahasia).
  • Penyelesaian Sengketa: Memberikan tanggapan atau pertimbangan jika terjadi sengketa informasi dengan pemohon

🎯Jenis Informasi yang Dikelola

  • Informasi Berkala: Informasi yang wajib diperbarui dan diumumkan secara rutin kepada publik (misalnya: profil instansi, laporan keuangan).
  • Informasi Serta-Merta: Informasi yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum serta wajib diumumkan tanpa penundaan (misalnya: informasi bencana alam).
  • Informasi Setiap Saat: Informasi yang wajib tersedia setiap waktu dan siap diberikan jika ada permohonan dari masyarakat.