Sambutan Penangung Jawab PPID
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik (Good governance) dan bertanggung jawab melalui penerapan prinsip-prinsip transparan, akuntabel dan efektif serta dapat dipertanggung jawabkan yang melibatkan masyarakat dalam setiap kebijakan publik, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, Kepala SMA Negeri 1 Sungai Tarab telah menetapkan dan mengeluarkan Surat Keputusan No.800/688/SMAN.01-ST/2023 tentang organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab terhadap penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan dan pengamanan informasi publik di lingkungan SMA Negeri 1 Sungai Tarab.
Previous slide
Next slide